Warga RI Makin Banyak Gadai Barang, Total Pembiayaan Naik 77%
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat prospek usaha gadai di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga Mei 2024, industri usaha gadai mengalami peningkatan aset sebesar 18,9% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 94,01 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, sejauh ini sudah terdapat 167 usaha pegadaian yang telah memperoleh izin resmi.
Adapun penyaluran pembiayaan pegadaian juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi, dengan kenaikan sebesar 21% yoy menjadi Rp 77,58 triliun.
"Pinjaman terbesar di industri ini disalurkan dalam bentuk produk gadai, dengan total pembiayaan mencapai Rp 60,27 triliun atau sekitar 77,69% dari total pembiayaan," ujar Agusman dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Senin, (8/7/2024).
Namun, Agusman juga mengingatkan adanya beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah masih banyaknya pelaku usaha pegadaian yang belum memperoleh izin dari OJK.
Selain itu, barang jaminan yang diterima sering kali berasal dari kejahatan, sehingga perlu adanya penertiban. Tantangan lain adalah potensi kesalahan dalam penaksiran nilai barang jaminan, yang memerlukan koordinasi yang lebih baik dengan pihak industri.
Beriringan, OJK diketahui berniat untuk merancang Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur soal kegiatan usaha pergadaian. Dalam RPOJK ini, modal minimum pergadaian direncanakan untuk ditingkatkan menjadi Rp 3 miliar-Rp 250 miliar.
Dalam pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian disebutkan bahwa Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan wilayah lingkup usaha. Perusahaan dengan skala usaha kabupaten/kota menjadi Rp 3 miliar, sebelumnya sebesar Rp 500 juta.
Sementara untuk lingkup wilayah usaha provinsi menjadi Rp 10 miliar, sementara di POJK Pergadaian sebelumnya hanya sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp 250 miliar.
Di sisi lain, ekuitas minimum untuk lingkup usaha kabupaten/kota ekuitas minimum Pergadaian akan diubah menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Berikutnya untuk lingkup usaha provinsi menjadi Rp 5 miliar, dari Rp 2,5 miliar, sementara untuk lingkup usaha nasional tetap di Rp 125 miliar.
Sementara itu, bentuk badan hukum pergadaian nantinya akan diharuskan berupa perusahaan terbatas dan koperasi. Kepemilikannya dapat dimiliki pula oleh warga negara asing melalui transaksi di pasar modal dan badan hukum asing melalui kemitraan dengan pemerintah, warga negara indonesia, dan/atau badan hukum indonesia.
OJK juga akan memberlakukan kewajiban pemenuhan rasio minimum penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai. Saat ini, nilai pembiayaan yang diberikan industri gadai pada bulan September 2023 tercatat sebesar Rp67,41 triliun, meningkat 17,28% secara tahunan.
Selain mengatur permodalan, OJK juga mengedepankan aspek manajemen risiko untuk usaha pergadaian. Hal ini direalisasikn dengan rencana pengaturan kewajiban pengalokasian dana pendidikan dan pelatihan SDM, penerapan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik, tingkat kesehatan, penilaian kualitas piutang pinjaman, hingga paporan berkala.
(mkh/mkh)