Program Restrukturisasi Kredit Covid Diperpanjang, Ini Kata Bos BNI
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) merespon terkait program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang diperpanjang hingga 2025. Perpanjangan relaksasi tersebut diminta langsung oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar merespon, tanpa kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut, pihaknya akan tetap melakukan perpanjangan relaksasi.
"Ini mungkin saya rasa restru tetap jalan. Ngga perlu seperti pakai kebijakan relaksasi covid, kalau punya prospek kita pasti akan lakukan relaksasi," ujarnya saat rapat dengan Komisi VI di gendung DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).
Dalam paparannya, BNI mencatat restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 selama 4 tahun terakhir berangsur turun. Hingga Maret 2024, relaksasi kredit Covid-19 BBNI mencapai Rp 25,8 triliun.
Hingga triwulan pertama tahun ini restrukturisasi kredit turun 3,76% dibandingkan realisasinya di 2023 yang mencapai Rp 26,61 triliun. Dimana sampai dengan Maret Rp 25,8 triliun, secara konsisten (turun) yang sebelumnya Rp 26,61 triliun di 2023, Desember 2022 Rp 49,58 triliun.
Seperti diketahui, program restrukturisasi itu sudah selesai pada bulan Maret lalu. Program tersebut dicabut seiring dengan keputusan pemerintah yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia pada bulan Oktober lalu.
Jokowi meminta program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 2025 dalam Sidang Kabinet Senin (24/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ini dalam rangka mengurangi pencadangan kerugian akibat kredit usaha rakyat (KUR).
Seiring dengan penghentian kebijakan tersebut pada 31 Maret 2024 lalu, industri perbankan mencatat laba Rp 61,87 triliun, hanya naik 2,02% secara tahunan (yoy). Di sisi lain, kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross naik dari 2,25% pada bulan Maret menjadi 2,33% per bulan April.
(ayh/ayh)