Bos OJK Ungkap Dosa Influencer Soal Gagal Kelola Dana Rp 71 M

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 08/07/2024 16:56 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner OJK pengawas pasar modal Inarno Djajadi buka suara terkait kasus pengelolaan dana secara ilegal oleh influencer Ahmad Rafif yang dipasarkan melalui akun Waktunya Beli Saham yang kabarnya membuat rugi investor hingga Rp 71 miliar.

Inarno mengungkapkan bahwa RI memiliki aturan jelas terkait pengelolaan dana investasi dan mengungkapkan bahwa pengelola dana investasi yang dilakukan oknum yang tidak berijin itu merupakan pelanggaran.


"UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, dan terbaru UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan sektor keuangan menegaskan bahwa pihak yang bisa mengelola portofolio investasi kolektif, dan investasi lainnya, untuk kepentingan sekelompok nasabah, harus miliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi. Kecuali perusahaan asuransi, asuransi syariah, dapen dan bank. " jelas Inarno.

Sementara itu, terkait investment club atau yang menurut Inarno istilahnya lebih tepat disebut investasi kolektif secara peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh Manajer Investasi.

Dengan kata lain, Ahamad Rafif yang meski memiliki sejumlah sertifikat pasar modal yang diterbitkan OJK - namun saat ini telah dicabut - tidak berhak mengelola dana investasi secara langsung karena bukan dilakukan lewat perusahaan efek yang terdaftar sebagai Manajer Investasi.

Meski demikian, Inarno lebih lanjut mengungkapkan OJK tengah mengkaji terkait klasifikasi pengembangan penguatan lembaga MI termasuk kegiatan usahanya.

"Dalam hal MI kelola investasi dengan dana kelolaan tertentu atau kepentingan high net worth, ada persyaratan dan klasifikasi terkait hal tersebut," ungkap Inarno.

Namun, dirinya menyebut berdasarkan UU PPSK, ke depannya akan ada pihak lain di samping MI yang dapat mengelola dana yang disebut pengelola dana perwalian, atau trustee, tujuannya untuk perencanaan warisan, pengelolaan investasi. PDP dapat berbentuk bandan hukum atau perseorangan.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen