Ada Kasus Ahmad Rafif, Bursa: Influencer Jangan Asal Rekomendasi Saham

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 July 2024 16:50
Viral! Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor, Bikin Rugi Rp 71 M
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan bahwa influencer sosial media tidak boleh asal memberikan rekomendasi saham atau bertindak sebagai pengelola investasi followersnya.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.

"Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK," tegas Jeffrey kepada wartawan, Kamis, (4/7/2024).

Sementara bagi influencer yang membahas soal saham, beberapa tahun ini BEI memberikan edukasi berupa Sekolah Pasar Modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal. Pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada follower mereka tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.

BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun lalu tidak kurang dari 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders.

"Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal," pesan Jeffrey.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan gagal kelola saham Rp71 miliar yang dilakukan oleh influencer saham asal Makassar Ahmad Rafif Raya tengah viral di media sosial.

Melalui dokumen pernyataan kewajiban pembayaran utang yang diterima CNBC Indonesia, influencer dengan akun @waktunyabelisaham tersebut mengaku telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.

"Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," ujar Rafif dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024 tersebut.

Oleh karena itu, Ahmad Rafif pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp 71.811.674.410 atau Rp 71,81 miliar.

Pembayaran utang tersebut pun disebut akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada tanggal 1 Juli 2027.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Influencer Gagal Kelola Uang Investor Rp 71 M, Bursa Ungkap Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular