Pentingkah Aturan Free Float Bagi Investor? Ini Jawabannya!

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Selasa, 02/07/2024 09:59 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia per tanggal 20 Juni 2024 menerbitkan aturan 'Perubahan Peraturan Nomor I-X, tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus' bahwa setiap emiten harus memiliki free float saham minimal 5% (dahulunya 7,5%) dari jumlah saham yang diterbitkan.

Berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan atau emiten tercatat akan masuk dalam Papan Pencatatan Khusus.


Namun yang jadi pertanyaan, seberapa pentingkah ketentuan ini buat investor?

Head Customer Literation and Education PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi menilai aturan free float saham minimal 7,5% dapat memberi dorongan terhadap tingkat likuiditas perdagangan.

Tapi juga tidak kalah penting lanjutnya, kondisi fundamental perusahaan. Hal ini kata Oktavianus harus benar-benar patut diperhatikan ketika investor hendak berinvestasi saham di pasar modal.

"Keduanya sangat diperlukan di pasar, baik likuiditas maupun fundamental perusahaan," kata dia, Jumat (28/6/2024).

Senada, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian mengatakan, lantaran sudah menjadi aturan resmi yang ditetapkan BEI, investor tentu dengan sendirinya akan mempertimbangkan besaran free float saham emiten yang diincar untuk investasi.

Dia juga berpendapat, emiten yang belum memenuhi aturan minimal free float bukan berarti sahamnya tidak layak koleksi.

"Tapi investor tetap akan mempertimbangkan hal tersebut (free float)," jelas dia.

Sementara itu, salah satu investor di pasar modal, Komarudin Mohtar menganggap bahwa ketentuan free float saham tidak terlalu penting baginya. Karena menurutnya, pemenuhan ketentuan ini tidak serta merta dapat membuat kinerja saham akan meningkat.

Baginya, saat ini yang terpenting adalah bagaimana kondisi fundamental perusahaan. Selain itu investor juga dinilainya mulai banyak yang paham, saham emiten mana yang harus dipilih untuk investasi.

Pasalnya ia melihat, tidak sedikit saham yang memenuhi ketentuan free float tapi sahamnya tidak bergerak atau stagnan. Bahkan ada juga yang justru menurun kinerjanya.

"Kalau ada perusahaan yang belum memenuhi free float, artinya perusahaan tersebut bisa jadi sangat bagus dari sisi bisnis, sehingga belum mau melepas banyak saham ke publik," pungkasnya.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pilah Pilih Investasi "Harga Diskon" Saat Ekonomi Melemah