Bank Mayapada Sepakati 8 Agenda Ini di RUPS Tahunan

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Senin, 01/07/2024 17:30 WIB
Foto: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Bank Mayapada Internasional Tbk, Jumat (28/6).

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mayapada Internasional Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada Jumat (28/6) lalu. Dalam acara tersebut, terdapat 5 agenda RUPS Tahunan dan 3 agenda RUPS Luar Biasa yang diusulkan dan disetujui oleh Pemegang Saham.

Agenda ini menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2023. Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 sekaligus pemberian pembebasan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

Kemudian menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir 31 Desember 2023, sebesar Rp 22, 1 miliar guna memenuhi ketentuan Pasal 39 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) untuk melakukan cadangan dari laba bersih setiap tahun, sampai cadangan mencapai 20% dari total Modal Ditempatkan dan Disetor dalam Perseroan.


"Dengan ini kami mencadangkan sebesar 4,52% dari laba bersih tahun 2023 yakni sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 21,1 miliar akan dicatatkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan," tulis Perseroan dalam keterangannya, dikutip Senin (1/7/2024).

Pada agenda ketiga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.

Kemudian agenda keempat menyetujui laporan realisasi penggunaan dana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV (PMHMETD XIV) Bank Mayapada Tahun 2023. Sedangkan agenda terakhir menyetujui penetapan gaji /honorarium, tunjangan, serta fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024, dengan memperhatikan saran dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan, untuk menetapkan besarnya remunerasi sebesar-besarnya Rp 26,2 miliar.

Lebih lanjut, untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menyetujui untuk mengubah, menambah, dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan POJK Nomor 14 /POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik tanggal 18 Agustus 2022 dan POJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum 14 September 2023. Selain itu memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Terakhir menyetujui penegasan susunan pemegang saham perseroan dan perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan.

Berikut Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

-Dewan Komisaris

Komisaris Utama Dato' Sri Prof. Tahir

Komisaris Hendra Mulyono

Komisaris Independen Drs. Da'i Bachtiar (berlaku efektif setelah mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan memperoleh persetujuan OJK)

Komisaris Independen Kumhal Djamil

-Direksi

Direktur Utama Hariyono Tjahjarijadi

Wakil Direktur Utama Thomas Arifin

Direktur Rudy Mulyono

Direktur Harry Sasongko T

Direktur Peter Suwardi


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi