
Gula Lokal Kalah Saing dengan Impor, Target Swasembada 2028 Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III selaku Holding BUMN Perkebunan menyebutkan bahwa gula petani lokal sulit melawan produk impor. Kendati demikian perusahaan optimistis swasembada gula pada 2028 bisa tercapai.
Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Ghani mengatakan seharusnya pemerintah juga menerapkan levy alias pungutan impor atas gula dari luar negeri, seperti yang diterapkan di industri sawit.
"Mestinya di gula harus ada (levy). Maka ketika katakan gula petani harga pokoknya Rp12 ribu, ketika impor masuk Rp10 ribu, maka harus ada dikenakan levy katakanlah Rp1.000," kata Ghani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Nantinya pungutan tersebut dapat digunakan untuk penelitian plasma nutfah, varietas, bibit, dan lainnya. "Jadi, itu harapan kami tidak jangka pendek, tapi jangka panjang perlu kita pikirkan," lanjut Ghani.
Ghani mengatakan dengan demikian akan melancarkan upaya mencapai target swasembada gula di dalam negeri pada 2028, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No 40 tahun 2023.
"Swasembada gula tadi Perpres 40 (tahun 2023) kami ditargetkan swasembada gula tahun 2028," jelas Ghani
Dia mengatakan hal itu lantaran selama ini Indonesia merupakan net importir gula atau mengimpor gula sejak tahun 1967. "Kami sanggup swasembada maka sejak tahun 67 Indonesia net importir, 2028 swasembada (gula)," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan target baru untuk produksi dan swasembada gula di Indonesia, serta bioetanol melalui penerbitan Perpres Nomor 40 tahun 2023. Perpres itu terbit pada 16 Juni 2023. Perpres ini dibuat karena RI merupakan pengimpor gula terbesar di dunia. Selain itu, Perpres juga diterbitkan untuk memperkuat kemandirian energi RI.
Lewat aturan itu, Jokowi juga menargetkan RI mampu mencapai swasembada gula pada 2028 dan meningkatkan produksi bioetanol pada 2030.
Untuk itu, Presiden memerintahkan penyusunan peta jalan (road map) oleh Menko bidang Perekonomian, yang mengoordinasikan dengan kementerian/lembaga serta BUMN dan pihak terkait, juga pemerintah daerah.
Peta jalan itu diperintahkan sudah harus rampung paling lambat 6 bulan sejak berlakunya Perpres No 40/2023. Ditargetkan, peta jalan itu akan memuat upaya peningkatan produktivitas tebu nasional menjadi 93 ton per hektare, dari saat ini sekitar 70 ton per hektare.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PTPN Janji Utang ke Karyawan & Pensiunan Lunas Tahun Depan