Hati-Hati! Ada Fatwa Haram MUI Terbaru Soal Short Selling & FCA

Rindi Salsabilla Putri, CNBC Indonesia
Sabtu, 22/06/2024 14:45 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menetapkan, praktik short sell saham tergolong haram dan menilai full periodic call auction (FCA) perlu dikaji lebih lanjut karena memiliki sejumlah karakteristik yang mengarah kepada transaksi haram.

DSN-MUI resmi memberi cap haram transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penetapan ini mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011. Dalam baleid fatwa tersebut, transaksi short selling tergolong sebagai transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah karena termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum.

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan bahwa fatwa ini didasarkan atas hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak kita miliki.


"Nah, short sale itu, kan, belum punya kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita ambil. Dengan harapan investor bahwa akan turun harganya," jelas Iggi kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, praktik jual beli tersebut termasuk ke dalam gharar. Gharar adalah proses jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk, atau harga yang jelas. Maka dari itu itu, gharar dilarang alias haram dalam Islam.

Dengan kata lain, MUI melarang investor muslim yang mengedepankan prinsip syariah untuk melaksanakan short sell. Demikian juga bagi perusahaan terbuka yang mengklaim sebagai emiten syariah, berhak keberatan bila dimasukkan dalam daftar emiten yang bisa di-short sell.

"Misalnya, ada consumer goods yang memang menyatakan dirinya lembaga bisnis syariah, nih. Dia boleh, tuh, menyampaikan kepada bursa soal masuknya perusahaan tersebut ke daftar emiten yang bisa di-short sell," tambahnya.

Tak hanya short sell, Iggi juga mengatakan bahwa beberapa karakteristik FCA terindikasi mengarah pada transaksi gharar meskipun memiliki mekanisme yang serupa dengan prinsip lelang dalam Islam (Bai' Al-Muzayyadah).

Adapun, gharar adalah proses jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas. Maka dari itu, gharar dilarang alias haram dalam Islam.

Di antara perbedaan tersebut adalah periode transaksi yang berbeda dan sistem FCA, yakni bagian bid dan offer-nya ditutup sehingga investor tidak dapat melihat permintaan jual-beli lelangnya secara real-time.

"Bukan lelang yang berkelanjutan, kan. Nah, jadi kalau terus kemudian itu juga lebih besar unsur spekulasinya. Juga berarti, kan, harus yang nggak boleh yang investor syariah yang nggak boleh ikutan," kata Iggi.

Sementara itu untuk emiten syariah yang masuk dalam papan pemantauan khusus, Iggi mengaku pihaknya tidak dapat mengontrol hal tersebut. Sebab, terdapat beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh BEI terhadap saham yang masuk dalam papan tersebut.

"Jadi kalau perlu, sih, didiskusikan lagi soal FCA itu. Karakteristik dan mekanismenya harus dijelasin lagi dulu, apa yang bikin berbeda dengan pepan reguler gitu," ujar Iggi.

Sebagai informasi, kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.

Namun, banyak investor ritel yang mengeluh bahwa perdagangan di saham pemantauan khusus ini tidak transparan. Pasalnya, dalam papan ini tidak disediakan info bid offer secara real time, melainkan hanya indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV).

Baru-baru ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCA yang efektif berlaku pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Adapun secara garis besar, BEI menyampaikan penyesuaian yang dimaksud dilakukan pada empat kriteria, antara lain kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Sebelumnya ketentuan masuk adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk untuk kriteria nomor 1.

Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. Ketentuan untuk keluar menjadi, sudah tidak memenuhi ketentuan ini, dan telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp50,00 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya, kriteria nomor 6 sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Syarat keluar, setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Untuk keluar syaratnya, sudah tidak memenuhi ketentuan itu dan telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, harus tidak memenuhi syarat, telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Berikutnya, penyesuaian kriteria nomor 10, yang mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut.

Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk. Sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Racikan Investasi Reksadana Cs Yang Paling Menarik Saat Ini