
Soal Penetapan PKPU Tetap, Ini Penjelasan Emiten Grup Bakrie (MDIA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten grup Bakrie PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) menjelaskan terkait penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara menjadi PKPU tetap.
Berdasarkan hasil sidang, permusyawaratan Majelis Hakim tanggal 11 Juni 2024 tersebut diputuskan untuk memberi persetujuan perpanjangan PKPU Tetap selama 42 hari atau sampai dengan tanggal 22 Juli 2024.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan bahwa proses pencocokan tagihan atau utang sebagai salah satu dasar pertimbangan penyusunan proposal perdamaian baru selesai dengan diterbitkannya daftar piutang tetap oleh pengurus pada tanggal 30 Mei 2024.
"Saat ini perseroan bersama-sama para termohon PKPU lainnya sedang dalam proses penyusunan proposal perdamaian secara ringkas yang akan disampaikan kepada tim pengurus PKPU dan para kreditor yang telah terverifikasi dan diakui. Dengan demikian perseroan belum dapat memberikan proposal Perjanjian Perdamaian secara rinci," tulis manajemen, Kamis (20/6).
Manajemen menyebut saat ini perseroan dan para termohon PKPU lainnya sedang dalam proses penyusunan proposal perjanjian perdamaian secara ringkas untuk disampaikan kepada tim pengurus PKPU dan para kreditur yang terverifikasi dan diakui.
"Perseroan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur melalui skema penyelesaian yang akan dituangkan dalam proposal perjanjian perdamaian yang dapat diterima dengan baik oleh para kreditur," tuturnya.
Proses selanjutnya yang harus dijalankan oleh Perseroan dan para termohon PKPU lainnya adalah penyusunan dan penyerahan proposal perdamaian secara ringkas kepada tim pengurus untuk kemudian disampaikan kepada para kreditor terverifikasi dan diakui.
Selanjutnya tim pengurus PKPU akan menetapkan jadwal rapat kreditur dengan agenda pengambilan suara (voting) atas proposal perdamaian yang diajukan oleh Perseroan dan para termohon PKPU lainnya tersebut.
"Apabila proposal perdamaian disetujui oleh para kreditur terverifikasi dan diakui sesuai ketentuan mayoritas suara yang ditetapkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, maka penetapan homologasi atas proposal perdamaian tersebut diharapkan dapat dilaksanakan pada sidang permusyawaratan Majelis Hakim yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2024 mendatang," pungkasnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Kabar Terbaru PKPU Terhadap 4 Perusahaan Bakrie