Pengadilan Negeri Kabulkan PKPU Terhadap Pan Brothers (PBRX)

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 13/06/2024 18:35 WIB
Foto: Pan Brothers/Dok SPN.or.id

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) mengunumkan terkait putusan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 11 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik.


"Telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara No: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
dengan amar putusan yang mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU, yakni PT Januardi Putera Logistik, terhadap Para Termohon PKPU, yakni PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI), PT Prima Sejati Sejahtera (PSS), serta PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB)," tulis manajemen, Kamis (13/6).

Hasil putusan tersebut menetapkan PKPU sementara terhadap para termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini dibacakan.

"Perseroan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan penetapan PKPU sementara tersebut," tulisnya.

Manajemen menekankan, perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku.

Selain itu, manajemen juga memastikan bahwa kegiatan usaha dan operasional Perseroan berjalan normal hingga saat ini.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi