OJK Ungkap Beda Asuransi Jiwa Jasa Raharja dan Asuransi Kendaraan TPL
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan asuransi Third Party Liabilities akan diwajibkan kepada seluruh pengguna kendaraan pada 2025 mendatang. Lalu apa bedanya dengan asuransi jiwa Jasa Raharja?
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Program Asuransi Wajib ini akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan materiil yang ditimbulkan karena kecelakaan kendaraan bermotor.
"Asuransi wajib ini tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang, karena hal ini sudah dijamin oleh melalui PT Jasa Raharja," ujar Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (13/6/2024).
Dengan kata lain, pengendara mobil dan motor nantinya wajib untuk membayar premi dua asuransi sekaligus, yaitu asuransi jiwa yang dikeluarkan Jasa Raharja dan asuransi atas kerusakan yang disebabkan karena pengendara kecelakaan atau TPL yang nanti akan dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan.
Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Program Asuransi Wajib agar dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Selain itu, OJK bekerjasama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib. Infrastruktur dimaksud akan terkait dengan fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim.
"Hal lain yang sedang disiapkan adalah tentang standarisasi bengkel yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib ini,"
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama mengatakan, pihaknya tengah mengkaji potensi pembentukan dua hingga tiga konsorsium penyedia asuransi TPL wajib untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut. Menurutnya, pembentukan konsorsium bakal mempermudah implementasi asuransi wajib di Indonesia dan menghindari kompleksitas.
"Kalau wajib bakal gimana?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers AAUI beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (23/5/2024).
"Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. Masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" tambahnya.
Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampe 100 juta. Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan asuransi TPL wajib ini nanti akan diterapkan pada setiap mobil yang turun ke jalan, bukan hanya mobil baru. Dengan kata lain, mobil tua pun jika turun ke jalan juga harus punya asuransi.
(ayh/ayh)