Update Terbaru Kasus Jiwasraya dan Indosurya dari OJK

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
12 June 2024 08:40
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait kasus Jiwasraya dan Indosurya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kedua perusahaan tersebut sedang menjalankan proses likuidasi.

Pada kasus Jiwasraya, per 31 Mei 2024, seluruh polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life. IFG Life telah melakukan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo.

"OJK saat ini telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/6).

Adapun pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu untuk kasus Indosurya, yang saat ini menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife (DL), proses likuidasinya terus berjalan. Tim likuidasi yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sedang bekerja.

Hingga akhir Maret 2024, sudah terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih Rp 663,77 miliar dan terdapat 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp 20,8 miliar.

"OJK saat ini sedang menunggu penyelesaian neraca sementara likuidasi dari tim likuidasi," pungkasnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Langkah Ini Disiapkan Jiwasraya untuk Selamatkan Pemegang Polis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular