BUMN Uji Coba Kerja 4 Hari Seminggu Selama Tiga Bulan Kedepan

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
11 June 2024 08:59
Kantor Kementerian BUMN. (Dok. Detikcom)
Foto: Kantor Kementerian BUMN. (Dok. Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan terkait penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan atau program Compressed Work Schedule (CWS). Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari mengungkapkan, dalam uji coba ini akan dilakukan hingga tiga bulan.

"Uji coba selama dua bulan, 2-3 bulan kalau gak salah," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, dikutip Selasa (11/6).

Robin memaparkan, nantinya program CWS tersebut berlaku untuk Eselon II hingga pegawai di kementerian BUMN. Pihaknya akan melihat seberapa efektif program tersebut.

"Apakah meningkatkan produktifitas atau tidak, itu kan kita harus liat semuanya gitu, dan juga dari sisi manager-nya kita juga ingin melihat manager kita ini bisa berperan sebagai manajer yang baik, supaya dia bisa mengelola timnya dia dengan baik," jelasnya.

"Jadi, kalau misalnya tim nya ini mungkin kerja terlalu keras, mereka juga harus bisa memastikan timnya itu memberikan juga kesempatan untuk bisa work life balance harus ada, intinya itu," imbuhnya.

Saat ini, program tersebut di uji coba pada Kementerian BUMN terlebih dahulu sebelum diterapkan di perusahaan pelat merah. "Tapi kita melakukan di awal, kita melakukan survey well being untuk melihat butuh atau tidak. Nyatanya apa kebutuhan dari sisi," sebutnya.

Rabin menjelaskan lebih jauh, uji coba bekerja selama empat hari dalam sepekan tersebut merupakan hasl dari survei well being yang dilaksanakan Kementerian BUMN pada awal 2024 lalu. Hasilnya, mengharuskan otoritas memberi kesempatan kepada pegawai agar memiliki rasa bahagia, kepuasan, tingkat stres yang rendah, sehat secara fisik dan mental, serta kualitas hidup yang baik.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Buah Erick Sebut Direksi BUMN Banyak yang "Sakit Perut"

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular