Kantor Kementerian BUMN Terapkan WFH Sejak 29 Agustus 2025

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
01 September 2025 14:40
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan Work From Home atau bekerja dari rumah kepada seluruh karyawannya. (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)
Foto: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan Work From Home atau bekerja dari rumah kepada seluruh karyawannya. (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada seluruh karyawannya. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada pukul 11.00 WIB, suasana kantor Menteri BUMN Erick Thohir yang berkolasi di Jalan Medan Merdeka Selatan nomor 13, Gambir, Jakarta Pusat nampak sepi.

Pintu gerbang masuk maupun keluar pun tertutup rapat. Ternyata, Kementerian BUMN telah menerapkan kebijakan WFH sejak 29 Agustus 2025 lalu.

Selain itu, kantor cabang BRI dan kafe Gasinc di lobby belakang gedung pun juga tutup.

Sebagai informasi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 Agustus 2025, yang mengimbau seluruh tempat kerja untuk menerapkan bekerja dari rumah alias WFH.

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin dan ditujukan ke pimpinan perusahaan di Jakarta, pelaksanaan imbauan WFH ini harus dilaporkan melalui tautan https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.

"Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa / demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan / tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk : 1. Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan / tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa / demonstrasi," dikutip dari Surat Edaran NOMOR : e-0014/SE/2025, Minggu (31/8/2025).

Bagi perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus alias 24 jam disarankan untuk mengombinasikan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.

Saran serupa juga ditujukan bagi sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan untuk memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat.

"Melaporkan pelaksanaan imbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan berikut https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi," sebagai mana tertulis dalam surat edaran.

Tembusan surat edaran itu di antaranya langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta. KADIN DKI Jakarta, dan DPP APINDO DKI Jakarta.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Raksasa Teknologi Minta Pegawai Masuk Kantor, Resign, atau Dipecat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular