Investor Saham Mau Mogok Gara-Gara FCA, Ini Respons OJK

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 10/06/2024 16:18 WIB
Foto: Inarno Djajadi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons ajakan mogok investor terkait adanya kebijakan full call auction (FCA) bagi saham yang masuK di papan pemantauan khusus, yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami sadari bahwa ini mungkin 9 bulan sosialisasi masih kurang. Kita tetap harus sosialisasi, bahwa dengan papan pemantauan khusus investor terlindungi. Investor yang sudah punya saham Rp50 bertahun-tahun itu bisa keluar atau masuk dari papan pemantauan khusus ini sekarang," ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, dalam press conference RDK OJK, Senin (10/6/2024).

Di sisi lain, menurutnya dari 100 emiten yang keluar dari papan pemantauan khusus itu meningkat harganya.


"Lalu di kesempatan ini, kami share bahwa di negara lain yang pakai FCA. Ada beberapa negara, salah satunya India, Itu periodic bahkan mereka lakukannya 1 kali seminggu. Taiwan mereka juga FCA, Istanbul," jelas Inarno.

Dirinya juga menjelaskan, disamping itu BEI juga menerapkan kebijakan pre opening dan pre closing, serta di tempat lain juga dilakukan soal attention securities.

"Tapi kembali lagi, kita terus review dan kami terbuka masukan dari pelaku pasar dan kami perhatikan hal tersebut," tutup Inarno.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen