Penjualan Mobil & Motor Suram, Kredit Macet Multifinance Naik

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 10/06/2024 16:50 WIB
Foto: Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan kondisi terkini industri multifinance.

Agusman mengungkapkan piutang pembiayaan pada April tumbuh melambat, sementara kredit macet pembiayaan (NPF) malah naik.

"Piutang pembiayaan tumbuh 10,82% yoy pada April 2024 menjadi Rp 486,35 triliun, dengan NPF gross 2,82 %," ungkap Agusman.


Adapun tren pertumbuhan piutang tersebut melambat dengan catatan di Maret tumbuh mencapai 12,17%. Lalu akhir tahun piutang pembiayaan tercatat mampu tumbuh 13,23% dan setahun lalu di April 2023 pertumbuhannya bahkan mencapai 15,13%.

Turunnya piutang pembiayaan bersamaan dengan kredit macet yang melonjak tinggi. Tercatat NPF gross naik 35 basis poin (bps) di banding April 2023 (2,47%) dan jika dibandingkan dengan sebulan sebelumnya, NPF gross naik 37 bps dari 2,45% di Maret 2024 lalu.

"Gearing ratio perusahaan pembiayaan 2,32 kali di April 2024," terang Agusmas.

Kredit Macet Naik Gara-Gara Aturan Debt Collector?

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan peningkatan biaya hidup menjadi alasan utama naiknya angka kredit macet pembiayaan (NPF/Non-Performing Finance) saat ini.

"Saat ini kemampuan debitur berkurang karena peningkatan biaya hidup. Jadi untuk bayar cicilan mereka tidak kuat" ungkap Ahmad dalam FGD OJK bersama Redaktur Media Massa, Sabtu 8 Juni 2024.

Ahmad menampik bahwa aturan pembatasan penagihan yang boleh dilakukan oleh debt collector menjadi alasan utama dan satu-satunya penyebab naiknya NPF pembiayaan multifinance.

Terlebih, aturan terkait penagihan tersebut masih belum lama diluncurkan.

"Faktor [debt collector] mungkin ada, tapi kami tidak bisa simpulkan karena aturan baru saja berlaku," terang Ahmad.

Meski demikian, dirinya menyebutkan OJK sebagai pengawas saat ini sedang mengkaji akar masalah sebenarnya penurunan piutang pembiayaan dan kenaikan kredit macet.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen