Anggaran OJK Bakal Masuk Pos Ini di Era Prabowo-Gibran

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
10 June 2024 15:55
Mirza Adityaswara. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Mirza Adityaswara. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025, atau pada masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan masuk pada bagian anggaran bendahara umum negara pada APBN.

"Hal ini sebagai implementasi UU no 4 2023, mulai tahun 2025 anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran bendahara umum negara pada APBN," ujar Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK, dalam press conference RDK OJK, Senin (10/6/2024).

Pada pedomannya, melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan antar kementerian.

"Saat ini disusun RPP mengenai pungutan di sektor SJK dan Rencana Kerja OJK. Dengan mengacu pada RPP tersebut, tengah disusun rencana kerja dan anggaran OJK dengan tahapan, penyusunan proposal penerimaan 2025 dan dilakukan koordinasi dengan Kemenkeu dalam rangka koordinasi anggaran OJK dalam APBN," tutup Mirza.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Pertumbuhan Ekonomi RI 4,9%-5,0% Pada 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular