71 Perusahaan Keuangan Kena Sentil OJK, Ada Ganti Rugi hingga Rp 68 M

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 10/06/2024 17:20 WIB
Foto: Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan sanksi denda maupun tidak langsung kepada 71 perusahaan finansial sepanjang tahun ini hingga 31 Mei 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sebanyak 67 perusahaan harus mengganti rugi kepada konsumen dengan nilai Rp 68 miliar. 

"Dalam rangka penegakan hukum OJK berikan sanksi berupa surat peringatan tertulis perintah dan sanksi denda," kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Mei 2024, Senin (10/6/2024).


Friderica yang akrab disapa Kiki mengatakan bahwa OJK menerima 11.701 pengaduan. Sebanyak 35,823% di antaranya atau 4.193 pengaduan terkait perbankan dan 36,53% atau 4.275 pengaduan ditujukan kepada industri finansial berbasis teknolofi (fintech). Kemudian sebanyak 2.529 pengaduan terkait multifinance dan 547 pengaduan terkait asuransi.

Sebanyak 77,83% di antaranya telah selesai melaui internal dispute resolution. Lalu 22,17% sedang dalam proses penyelesaian. 

Lebih rinci, sebanyak 270 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 911 sengketa telah masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Adapun OJK melalui Satgas Pasti  telah menutup 915 entitas keuangan ilegal yang terdiri 19 entitas investasi ilegal dan 896 entitas pinjaman online ilegal. 


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen