
Emiten Gocap Penuh 'Tato Bursa' Umumkan PKPU Anak Usaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten perkebunan kelapa sawit PT Golden Plantation Tbk (GOLL) mengumumkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usahanya, PT Persada Alam Hijau (PAH).
Sebagaimana diketahui, PT Tata Kurnia Pratama (TKP) telah mengajukan permohonan PKPU PAH kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara Nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk PAH sebagai Termohon PKPU.
Sekretaris Korporasi Golden Plantation Felicia Lukman mengatakan, pada 20 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU TKP terhadap PAH dan menetapkan status dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Perseroan menerima informasi tersebut pada tanggal 7 Juni 2024.
"Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PAH," ucap Felicia dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, (10/6/2024).
Sebagaimana diketahui, GOLL sendiri saat ini masuk dalam saham Rp50 per saham. Ia mendapat notasi khusus dan masuk dalam papan pemantauan khusus.
Adapun notasi khususnya antara lain, yaitu notasi B yang berarti dalam pengajuan pailit terhadap perusahaan dan notasi L yang menandakan perseroan telah lalai atau mengalami keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
GOLL juga mengemban notasi Y dimana perusahaan Tercatat belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan 6 bulan setelah akhir tahun sebelumnya dan notasi X dimana ia masuk dalam papan pemantauan khusus.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sulit Bayar Utang, Indofarma (INAF) Resmi PKPU