
OJK Sanksi Keras Dua Perusahaan Keuangan Ini karena Modal Cekak

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan lembaga jasa keuangan (LJK) di bidang penjaminan dan perusahaan ventura.
Melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 tertanggal 29 Mei 2024 OJK memberi sanksi PKU kepada PT Sarana Riau Ventura karena tidak memenuhi ekuitas minimum.
Sebagaimana diketahui, perusahaan yang masuk dalam kategori Venture Capital Corporation (VCC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara Venture Debt Corporation (VDC) wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar.
"Sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)"," sebagaimana tertuang dalam pengumuman OJK dikutip pada Jumat, (7/6/2024).
Sanksi ini mencakup larangan untuk melakukan penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset, mengalihkan liabilitas kepada LJK lain, menerbitkan surat utang, dan melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan sejenis lainnya.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan penjaminan, PT Jamkrida Babel (Perseroda). Sanksi ini sesuai surat tertanggal 17 Mei 2024.
"Sanksi dijatuhkan karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017)," kata dia.
Selama masa berlaku sanksi ini, Jamkrida Babel dilarang melakukan kegiatan penjaminan. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban, termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.
Menurut aturan dalam POJK Nomor 2/2017, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah memperoleh izin usaha.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Terbitkan Aturan Main Modal Ventura, Ini Isinya