BEI Buka Suara Soal Fraud Di INAF dan KAEF, Ini Katanya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
07 June 2024 11:40
Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau hijau pada perdagangan sesi I Selasa (4/6/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau hijau pada perdagangan sesi I Selasa (4/6/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal dugaan fraud yang terjadi di emiten BUMN sektor farmasi, yaitu PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh emiten tersebut, maupun atas informasi yang beredar di publik. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Nyoman melanjutkan, terkait dengan informasi terdapat indikasi terjadinya fraud pada PT Indofarma Tbk (INAF) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bursa telah melakukan permintaan penjelasan kepada INAF.

"Atas permintaan penjelasan tersebut INAF menjelaskan kebenaran pemberitaan terkait LHP BPK yang menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (7/6).

Nyoman menjelaskan, dengan temuan BPK atas window dressing atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), BEI mengungkapkan beberapa hal.

INAF sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023, namun berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021 dan 2022 Perseroan memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.

"Bursa sedang melakukan analisis lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan yang telah disampaikan oleh INAF dan senantiasa memantau pemberitaan atas hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Agung," ungkapnya.

Sedangkan KAEF baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023 pada tanggal 1 Juni 2024 , berdasarkan laporan yang disampaikan diketahui bahwa Perseroan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.

Adapun lebih lanjut dijelaskan bahwa basis opini WDP tersebut sehubungan dengan auditor belum memperoleh bukti yang cukup dan memadai mengenai penyesuaian saldo persediaan dan utang usaha pada salah satu entitas anak, PT Kimia Farma Apotek.

"Bursa sedang melakukan analisa lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan KAEF dalam penyajian laporan keuangan," pungkasnya.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BUMN Farmasi Bermasalah, Tangan Kanan Erick Thohir Buka Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular