Menteri Ini Tiba-tiba Minta Sri Mulyani Pangkas Target Utang Prabowo

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
05 June 2024 13:27
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa, (4/6/2024). (Tangkapan Layar Yotuube Banggar DPR RI)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa, (4/6/2024). (Tangkapan Layar Yotuube Banggar DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tiba-tiba meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan target defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2025, yang merupakan tahun anggaran pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, pada 2025, Sri Mulyani telah merancang defisit APBN dalam rentang 2,45% sampai dengan 2,82% dari produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, Suharso meminta supaya defisit APBN itu diturunkan ke kisaran 1,5% sampai dengan 1,8% dari PDB.

Suharso menjelaskan, defisit itu perlu diturunkan targetnya lebih rendah lagi karena untuk mengakomodir kepentingan pemerintahan presiden terpilih pengganti Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memiliki ruang penyesuaian anggarannya saat mereka melaksanakan kebijakan anggarannya.

"Kami berharap Bu Menkeu dan dari Komisi XI, kalau memang itu disepakati, defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5-1,8%, sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang," ucap Suharso.

Ia juga menekankan, ruang fiskal yang lebih rendah ini juga penting didesain karena presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki kewenangan luas untuk mengubah rancangan APBN 2025 yang tengah didesain pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

"Di sini makanya APBNP (APBN Perubahan) bisa dilakukan," kata Suharso saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR kemarin.

Secara spesifik, Pasal 5 UU 17/2007 itu berbunyi dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.

RKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.

Yang dimaksud dengan RKP dan RAPBN tahun pertama adalah RKP dan RAPBN tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025. Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Sri Mulyani Umumkan APBN Defisit Rp 309,2 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular