
Pengguna Bursa Karbon Naik Tiga Kali Lipat Jadi 62

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengguna jasa busa karbon naik tiga kali lipat menjadi 62 perusahaan sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Lufaldy Ernanda mengatakan dari 62 perusahaan, sekitar 6-8 di antaranya merupakan perbankan. Meski hanya sekitar 10%–12%, akan tetapi sektor tersebut merupakan yang paling aktif.
Sementara itu, OJK mencatat total transaksi sebesar Rp 36,75 miliar, dengan rincian 49% di pasar reguler, 28% pasar negosiasi, dan 23% lelang. "Memang masih jauh dari target ribuan triliun," kata Lufaldy, Rabu (29/5/2024).
Dia melanjutkan bahwa pada periode 26 September 2023–28 Mei 2024 Bursa Karbon mencatat volume transaksi 608.220 ton CO2e dengan frekuensi transaksi sebanyak 75 kali.
Adapun harga karbon di IDX Carbon mengalami koreksi 24% per 28 Mei 2024 bila dibandingkan dengan perdagangan perdana, yakni menjadi Rp 58.800.
Sebagai informasi, Indonesia telah memulai perdagangan kredit karbon perdana pada 26 September 2023. Hal tersebut menjadi catatan sejarah bagi Indonesia karena memiliki misi yang cukup penting, yaitu menciptakan pasar dalam mendanai pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjadi peserta utama dalam perdagangan karbon global.
Peluncuran perdagangan bursa karbon diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyelenggarakan perdagangan ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan yang memiliki hutan hujan terbesar ketiga di dunia. Namun, Indonesia juga dinilai sebagai salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Indonesia pun ini telah menetapkan target untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89% (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2% (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.
Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Karbon Dinilai Kemurahan, OJK Sebut Siap Evaluasi
