Pan Brothers (PRBX) Digugat PKPU, Ini Tanggapan Manajemen

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 27/05/2024 16:50 WIB
Foto: Pan Brothers/Dok SPN.or.id

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengaku telah mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Januardi Putera Logistik.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat dua surat permohonan PKPU yang diterima oleh perseroan pada tanggal 21 Mei 2024 dan 22 Mei 2024.

Adapun permohonan PKPU No 149 dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI), dan PT Prima Seiati Sejahtera (PSS).


Sedangkan untuk permohonan PKPU No. 150 dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik selaku kepada PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB).

"Perseroan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon tersebut, dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan sebaik-baiknya," tulis manajemen, Senin (27/5).

Manajemen menegaskan bahwa perseroan tetap berkomitmen menjaga kelangsungan operasional dan memberikan pelayanan yang optimal bagi para pemangku kepentingan.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi