Emiten Mau Delisting, OJK: Wajib Buyback!

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 13/05/2024 19:30 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan aturan bagi perusahaan tercatat atau emiten di pasar modal yang akan melakukan delisting atau membatalkan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal Inarno Djajadi menekankan agar emiten yang akan melakukan delisting harus membeli kembali sahamnya atau buyback saham. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor atau pemegang saham perusahaan tersebut.

"Jadi memang ada ketentuan untuk buyback. Hal ini untuk melindungi atau perlindungan kepada investor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/5).


Inarno menjelaskan, aturan mengenai delisting tertuang dalam penerbitan SE OJK nomor 13 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham perusahaan terbuka sebagai akibat dibatalkannya pencatatan efek oleh bursa efek karena kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

"Sebagai panduan implementasi serta ketentuan tindak lanjutnya, PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan peraturan 1N tentang pembatalan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting," jelasnya.

Dalam peraturan bursa tersebut, kata Inarno, telah diatur bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada pemodal, perusahaan terbuka yang dibatalkan pencatatan efeknya oleh bursa efek berdasarkan surat keputusan pembatalan pencatatan, diwajibkan memulai pembelian kembali saham atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik setelah dilakukannya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Paling lambat 30 hari setelah pengumuman bursa efek kepada masyarakat mengenai keputusan pembatalan pencatatan," sebutnya.

Adapun pelaksanaan pembelian kembali atau buyback dimaksud diselesaikan paling lambat sampai dengan efektifnya pembatalan pencatatan atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan.

"Dan tanggal efektif di listing yaitu 6 bulan setelah jangka waktu keterbukaan informasi," pungkasnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Akui Ada 36 Emiten Yang Berniat Buyback Saham Tanpa RUPS