
POJK SBDK Bakal Efektif Turunkan Suku Bunga? Ini Kata OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Peraturan OJK (POJK) soal transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan direncanakan keluar pada triwulan II-2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK itu akan mengatur antara lain definisi SBDK, jenis dan komponen SBDK yang diumumkan, media pengumuman kepada masyarakat, harmonisasi dengan suku bunga acuan, perlindungan konsumen, format laporan rincian SBDK yang terintegrasi dengan laporan bank umum terintegrasi, sanksi kesalahan publikasi, dan tanggal efektif.
"OJK mendorong terjadinya penurunan suku bunga melalui mekanisme pasar dgn kebijakan standarisasi komponen pada laporan keuangan sebagai pembentuk SBDK dan bank diminta utk meningkatkan transparansi, diharapkan dapat mendorong persaingan suku bunga perbankan dan masyarakat memiliki informasi yang memadai utk memilih penawaran suku bunga yang kompetitif," ujar Dian dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
Namun begitu, pengamat menilai aturan ini tidak akan efektif menurunkan suku bunga bank. Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah berpendapat peraturan itu bagus untuk mendorong transparansi komponen suku bunga bank RI, yang tidak diterapkan oleh perbankan di berbagai negara lain. Perbankan di berbagai negara lain tidak ada kewajiban transparansi suku bunga, tetapi suku bunga bank mereka rendah. Hal ini berbanding balik dengan Indonesia yang sejak lama telah memiliki peraturan transparansi suku bunga bank.
Menanggapi hal itu, Dian menambahkan POJK SBDK juga melaksanakan amanat pasal 8A UU P2SK kluster Perbankan, bahwa Bank Umum wajib melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian. Dalam hal ini, OJK menyempurnakan ketentuan terdahulu melalui beberapa strategi yang diharapkan dapat mendorong penurunan suku bunga melalui mekanisme pasar.
Yaitu, pertama, laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS. Kedua, memperluas media publikasi SBDK kepada masyarakat (temasuk kanal digital dan/atau media elektronik lain, dan ketiga, menguatkan aspek sanksi dan denda kepada bank jika terdapat kesalahan pengumuman suku bunga karena berpotensi menyesatkan masyarakat.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru OJK Soal SBDK, Bisa Bikin Suku Bunga Bank Turun?