Media Asing Soroti Kripto RI, Singgung Jumlah Investor dan Aturan
Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan pasar kripto di Indonesia menjadi perhatian media asing. Disebutkan, Pasar kripto Indonesia berkembang dengan sangat pesat.
Melalui artikel terbarunya, Coinpedia.org mencatat, Pasar mata uang kripto di Indonesia telah tumbuh secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, mencapai pendapatan US$577,6 juta pada tahun 2024.
"Setelah menduduki peringkat ke-7 dalam indeks adopsi kripto global, kami optimis Indonesia akan naik dari sini dalam hal cryptocurrency! Indonesia bukan lagi sekedar surga liburan. Ini menjadi tempat berkembang biaknya inovasi kripto, melompat dari pemula kripto ke 10 besar global hanya dalam beberapa tahun," sebagaimana tertulis pada Kamis, (21/3/2024).
Indonesia menunjukkan lonjakan indeks adopsi kripto global, naik dari peringkat 20 ke peringkat 7 pada tahun 2023. Dalam laporan Coinfest Asia baru-baru ini, Indonesia telah muncul sebagai pemain kripto global utama dan potensinya dalam lima tahun ke depan sangat luar biasa.
Pasar kripto di Indonesia dinamis dan dipenuhi oleh populasi muda yang paham teknologi. Jumlah pemegang akun kripto di Indonesia telah melampaui pemilik akun pasar saham, yaitu lebih dari 16 juta pengguna.
Dengan meningkatnya permintaan, pihak berwenang di Indonesia menunjukkan minat untuk mengatur ruang kripto demi kesejahteraan para investor. Baru-baru ini, kerangka peraturan kripto baru telah disahkan oleh pemerintah di Indonesia.
Indonesia menjadi negara pertama yang meluncurkan Bursa Kripto yang juga dikenal sebagai Commodity Futures Exchange (CFX) pada Juli 2023. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan beberapa aturan baru.
Baca:Cadangan Bitcoin GBTC Makin Tipis, Kripto Terbang Berjamaah |
Regulasi Kripto di Indonesia pada tahun 2024
Peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
• Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
• Peraturan Bappebti Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (Omnibus Law Keuangan).
Regulator kripto di Indonesia adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau yang dikenal dengan Bappebti, yang berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan RI dan mengatur perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset kripto. Dengan berlakunya UU 4/2023, kewenangan pengaturan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Januari 2025.
"Sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan, peraturan bisnis kripto menyatakan bahwa perdagangan legal di Indonesia. Indonesia melarang penggunaan kripto sebagai uang tetapi mengizinkan perdagangan sebagai komoditas," ungkapnya.
Sebanyak 229 aset kripto telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia untuk diperdagangkan di wilayah tersebut.
Mata uang kripto harus mematuhi peraturan negara untuk penilaian risiko, anti pencucian uang, dan melawan pendanaan terorisme. Aturannya menyatakan bahwa dealer Bitcoin harus menyimpan riwayat transaksi setidaknya selama lima tahun, memelihara server di negara tersebut, dan mengizinkan perdagangan kripto di bursa berjangka Indonesia sebagai komoditas dan bukan sebagai instrumen pembayaran.
Pada bulan Maret 2024, regulator keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan kripto baru! OJK bekerja sama dengan Malaysia, Singapura, dan Dubai untuk mengembangkan kerangka kebijakan kripto.
OJK telah mengeluarkan peraturan baru untuk menerapkan inovasi teknologi di bidang kripto yang akan berlaku pada kripto mulai Januari 2025.
Hal ini mencakup pedoman perlindungan nasabah, pengaturan ruang pengujian (sandbox) untuk teknologi baru, dan pelaporan hasilnya. dari tes ini. OJK bekerja sama dengan regulator kripto saat ini, Bappebti dan Bank Indonesia, untuk membentuk tim transisi guna mengelola peralihan pengawasan keuangan digital.
Diketahui, Indonesia telah melegalkan kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan pada platform berlisensi tetapi melarang penggunaannya sebagai metode pembayaran.
Negara tersebut saat ini mengenakan pajak terhadap kripto sebagai komoditas, tetapi hal ini mungkin akan berubah pada tahun 2025 ketika pengawasan berada di bawah OJK. Kripto diperlakukan sebagai komoditas dan oleh karena itu dikenakan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
Pada tahun 2022, Indonesia mengumumkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen atas pendapatan kripto dan PPN atas pembelian kripto.
(ayh/ayh)