
Jangan Asal Pilih Asuransi, Leasing dan Bank, Simak Tips OJK Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips dan trik bagi para konsumen sebelum membeli produk jasa keuangan seperti leasing, asuransi, perbankan hingga peer to peer (P2P) lending. Hal ini dalam rangka memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia.
"Saat akan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan, calon konsumen sektor jasa keuangan perlu memahami aspek Legal dan Logis serta karakteristik Produk/Layanan Jasa Keuangan yang digunakan," sebagaimana disebutkan dalam akun resmi @ojkindonesia di Instagram, Minggu, (24/3/2024).
Adapun aspek legal berarti konsumen harus memastikan produk/layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Konsumen juga harus yakin bahwa penyelenggara memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sementara untuk aspek logis, konsumen harus memastikan imbal hasil dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.
Setelah paham Legal dan Logisnya, konsumen harus memahami karakteristik produk dan layanan jasa keuangan yang akan digunakan. Diantara karakteristik yang dimaksud adalah manfaat, biaya, risiko, Hak dan Kewajiban Konsumen, Cara Mengakses atau Memperoleh Informasi, Mekanisme Transaksi, Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian
Sengketa
Untuk semakin memastikan lagi, masyarakat bisa menghubungi narahubung OJK sebelum menggunakan produknya. Masyarakat bisa menghubungi lewat Telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau kunjungi laman: bit.ly/satgaspasti dan .
Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ada 233 pinjol ilegal dan 78 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang diblokir karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Secara total, Satgas PASTI telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Januari 2024. Masing-masing terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas pegadaian ilegal.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article POJK Asuransi Kredit Keluar Bulan Ini, Bank Tanggung 25%