Miris, Nasabah Wannaartha Cuma Dibayar Rp4,16 Juta dari Rp1,48 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) menilai pencairan hasil likuidasi yang masuk ke rekeningnya sangat kecil. Kinerja tim likuidasi pun dipertanyakan, mengingat masa kerja yang hampir selesai di tahun ini.
Sebagaimana diketahui dalam Neraca Sementara Likuidasi (NSL) WAL, bila mengacu perhitungan aset tak bermasalahnya, para pempol hanya bisa mendapat sekitar 2% dari total tagihannya. Namun, beberapa pempol melaporkan pencairan yang masuk ke rekeningnya jauh lebih kecil dari 2%.
Salah satu nasabah, F misalnya, mengatakan pihaknya hanya menerima pembayaran sebesar Rp4,16 juta atau 0,32% dari nilai polis Rp1,48 miliar. Dalam keterangan pembayaran tertulis 'pembayaran proporsional' dari Wanaartha.
"Katanya akan bertahap, tapi justru kekhawatiran para korban hingga akhir masa tugas likuidasi korban belum bisa dapatkan kak sepenuhnya. Mengingat masa kerja team likuidasi hingga Desember 2024," ungkap F kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat, (22/3/2024).
Nasabah lain, berinisial E pun menunjukkan beberapa bukti transfer dari Wanaartha. Pada rekening korannya yang diterima CNBC Indonesia, terlihat ada pembayaran Rp 6,7 juta kepada pemilik polis senilai Rp 2,4 miliar.
"Tim likuidasi hari ini mulai membayar, tapi hanya sebesar 0,28% dari nilai pokok polis," ujar E pada Selasa, (13/2/2024).
E pun memperlihatkan bukti transfer dari nasabah lain, tertera bahwa perusahaan asuransi milik keluarga Pietruschka itu mentransfer Rp 5,6 juta kepada pemilik polis senilai Rp 2 miliar.
"Dibilangnya tahap 1, tapi gak jelas kelanjutannya. Jujur ragu mereka bisa tarik yang dirampas di perkara Jiwasraya," tutur dia.
Sekadar mengingatkan, dalam timeline likuidasi, tahun 2024 adalah waktu dimana tim likuidasi melakukan pencairan dan penjualan set tahap selanjutnya, serta pelaksanaan pembayaran tahap selanjutnya dan Pengakhiran likuidasi, dan perpanjangan masa likuidasi bila diperlukan.
Terkait masa perpanjangan ini, CNBC Indonesia telah mencoba berkomunikasi dengan Tim Likuidasi namun belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Mengacu pada NSL yang tersebar di situs resminya, Tim Likuidasi mencatat aset tidak bermasalah di WAL tersisa sebesar Rp217,69 miliar. Sementara aset bermasalahnya sebesar Rp4,92 triliun.
Sementara itu, jumlah kewajiban alias liabilitas yang diberatkan ke Wanaartha Life sebesar Rp11,31 triliun yang tidak bermasalah dan Rp5,07 triliun yang bermasalah. Adapun tagihan polis nasabah WAL yang terkonfirmasi sebesar Rp11,18 triliun.
Ihwal lebih banyaknya liabiliitas dibanding aset, terdapat sekitar selisih Rp11,09 triliun dana yang masih dibutuhkan Wanaartha untuk membayar kewajiban korban. Dengan kata lain, bila mengacu perhitungan aset tak bermasalahnya, para pempol hanya bisa mendapat sekitar 2% dari total tagihannya.
Meski demikian, tim likuidasi mengklaim pihaknya tengah mengusahakan pengumpulan aset-aset bermasalahnya yang masih 'tersangkut' di berbagai pihak. Diantaranya, aset reksadana dan obligasinya.
Diketahui, WAL memiliki aset Investasi berupa reksa dana yang diblokir oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat No. 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020. Nilai Aset Investasi Reksa Dana berdasarkan perkiraan harga pasar per tanggal 5 Desember 2022 adalah sebesar kurang lebih Rp346.66 miliar.
"Tim Likuidasi sedang mengupayakan pembukaan blokir aset tersebut kepada Kejaksaan Agung RI," ujar Harvardy, dikutip pada Kamis, (7/12/2023).
Selain itu, sejumlah aset WAL berupa obligasi, Reksa Dana dan Saham yang berjumlah Rp2.4 triliun telah dirampas karena tersangkut kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.
(ayh/ayh)