Budi Said Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Lawan, Tak Istimewa
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal langkah pra-peradilan yang dilakukan Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan dari Budi Said. Pasalnya, hal tersebut adalah formalitas dan administratif belaka.
"Kami sangat siap menghadapi Praperadilan dari Saudara Budi Said, itu hal yang biasa bagi kami tidak ada yg istimewa, karena hanya menyangkut 'Formalitas dan administratif' penanganan perkara," ungkap Ketut kepada CNBC Indonesia, pada Kamis, (14/3/2024).
Memang, mengacu pada SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar Senin (12/2/2024) dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Budi menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini.
Adapun yang menjadi pemohon dalam gugatan ini Budi Said. Sementara termohonnya Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Nantinya, Sidang pertama praperadilan Budi digelar pada Rabu (28/2/2024) mendatang. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea sudah mendeklarasikan untuk menjadi kuasa hukum Budi Said.
"Hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024), dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam permohonannya, Hotman meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Budi tidak sah dan batal demi hukum. Ia mengklaim, Budi tidak didampingi oleh penasihat hukum. Padahal, Budi diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun.
Selain itu, Hotman juga meminta agar Kejagung segera membebaskan Budi dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Budi Said menjadi tersangka rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam. Bersama dengan sejumlah pegawai Antam, Budi diduga membeli emas di bawah harga yang ditetapkan dengan cara seolah-olah perusahaan tersebut memberikan diskon.
Untuk melakukan kejahatannya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi.
Kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah orang terlibat dalam kasus tersebut.
Kejagung mengungkapkan guna menutupi transaksi tersebut para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam.
(ayh/ayh)