Penegakan Hukum RI Solid, ANTAM Yakin Tidak Salah

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
19 February 2024 09:36
Gedung Antam. (CNBC Indonesia TV)
Foto: Gedung Antam. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah memenangkan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menyatakan bahwa Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

Managing Partner Fernandes Partnership, Fernandes Raja Saor, yang juga kuasa hukum Antam mengungkapkan terdapat dua pertimbangan menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan Budi Said. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Budi Said tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.

"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan" ungkapnya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU.

"Pasal 223 Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," imbuhnya.

Menurutnya, penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN.

Secara rinci, Fernandes menyebut Budi Said setidaknya mentransfer Rp 92 miliar kepada Eksi Anggraeni. Kemudian diketahui pula bahwa ternyata Eksi Anggaraeni telah mengaku memberikan uang tersebut kepada oknum karyawan ANTAM untuk melancarkan skema emas diskon. Selain uang, eksi juga memberikan paket umroh, mobil dan banyak hal lagi.

Lebih lanjut dia menegaskan ketika terjadi kehilangan emas Antam sebanyak 152 kilogram yang menjadi inti perkara tipikor di Surabaya, mustahil pihak yang bersalah hanya dari Eksi dan Antam. Sebab ada juga pihak penerima emas yang hilang tersebut.

"Kalau Antam salah, saya rekomendasikan Antam bayar. Karena saya yakin Antam ngga salah, makanya saya yakin Mahkamah Agung akan menerapkan kebijaksanaannya. Mahkamah Agung melihat bahwa ini ilogis. Saya rasa hukum bisa menemukan jalannya untuk menemukan kebenaran," tegas dia.

Dia menegaskan putusan ini juga semakin mempertegas bahwa Antam merupakan perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat sebagaimana dapat dilihat dari likuiditas dan solvabilitas ANTAM yang sangat baik. Sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti ANTAM jatuh ke dalam PKPU.

Diketahui kasus antara Budi Said dan Antam bermula sekitar April hingga Desember 2018. Di mana 'Crazy Rich' asal Surabaya tersebut selaku konsumen melakukan transaksi pembelian emas di Butik Emas LM Surabaya dan mengklaim tidak mendapatkan haknya berupa diskon yang ditawarkan oleh broker dan oknum Antam setelah melakukan transaksi pembelian ribuan kilo emas senilai Rp 3,5 triliun.

Ketika itu, Budi Said berhubungan dengan Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam) dalam rangka jual-beli emas Antam. Menurut Budi Said dirinya mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon Rp 530 juta per kilogram dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja.

Namun faktanya kala itu Antam tidak memberikan harga diskon kepada konsumen karena kebijakan diskon yang ditetapkan Antam tentunya harus disetujui atau ditetapkan oleh direksi secara korporasi. Dengan kata lain, ketentuan diskon bukan dari sales, kepala butik, atau kepala cabang.

 

 


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Akan Bayar Pakai Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular