Begini Cara OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
10 March 2024 20:09
Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai upaya penguatan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK (market conduct) yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.

Pengawasan ini terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK sehingga mendukung penegakan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.

OJK pun secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 pada akhir tahun lalu. Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pada awal tahun ini, PEPK-OJK telah mempersiapkan pembentukan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS).

"POKJA-LIKS sebagai suatu forum koordinasi dalam rangka mengurangi gap antara literasi dengan inklusi keuangan syariah dan gap terhadap literasi/inklusi keuangan konvensional, melalui penyediaan rekomendasi atas pengembangan kebijakan dan upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan Syariah," ungkap Kiki, Jumat (7/3/2024).

Untuk diketahui, sejak 1 Januari hingga 29 Februari 2024, OJK telah melaksanakan 85 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11.121 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 66 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 288.968 viewers selama Januari sampai dengan Februari 2024.

Selain itu, per 29 Februari 2024 terdapat 42.548 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 50.727 kali akses dan penerbitan 40.412 sertifikat kelulusan modul.

"OJK juga terus menggalang penguatan dukungan PUJK dan stakeholder terkait, baik domestik maupun internasional, terhadap literasi dan inklusi keuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan segmen masyarakat Diaspora Indonesia di luar negeri, baik melalui penyelenggaraan kegiatan edukasi keuangan maupun penyediaan dukungan informasi serta pendampingan, antara lain diantaranya aliansi strategis antara OJK dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong dan Hongkong Investor and Financial Education Council (IFEC) serta PUJK Indonesia terkait edukasi PMI dan Diaspora Indonesia di Hongkong," jelas Kiki.

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, PUJK, akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 29 Februari 2024 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota (93,58% dari kabupaten/kota di Indonesia).

Sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 7.183 berasal dari industri financial technology, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal.

Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 3.296 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan.

Selain itu, menjelang Ramadhan, Kiki juga meminta masyarakat waspada pada maraknya penipuan di sektor jasa keuangan. Menurutnya, kebutuhan saat perayaan Ramadan dan Lebaran cenderung meningkat karena tradisi masyarakat seperti membeli pakaian dan melakukan perjalanan mudik. Hal itu memicu masyarakat untuk tergiur dalam menggunakan akses pinjaman dana.

"Modus penipuan karena ada keinginan. Masyarakat harus mewaspadai terhadap kemungkinan yang muncul," imbuhnya.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, salah satu modus penipuan yang kerap kali terjadi adalah transfer dari pinjaman online (pinjol) ilegal meski masyarakat tidak mengajukan pinjaman.

"Ada transfer dana dari pinjol ilegal ke orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Kemudian tiba-tiba masuk rekening, korban akan dipaksa mengendalikan dana dengan bunga yang tinggi," ungkapnya.

Selain itu, modus penipuan lain di bulan Ramadan adalah promosi yang tidak masuk akal, misalnya untuk perjalanan umroh. "Promo cicilan perjalanan wisata umroh dan lain-lain yang sangat tidak masuk akal. Ini mesti hati-hati. Orang biasanya positif thinking dengan tawaran umroh dan lainnya," tuturnya.

Terakhir, ada penipuan pengiriman parcel lewat pesan online melalui whatsapp. Modus tersebut memungkinkan pelaku untuk mencuri data-data penting masyarakat, seperti email dan informasi kartu kredit.

"Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," pungkasnya.

 


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Nasib Terbaru 9 Asuransi Bermasalah yang Dipantau OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular