
Awas! Debitur Nakal Tidak Dilindungi OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan hadir untuk melindungi dua belah pihak antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo mengatakan POJK Pelindungan Konsumen terbaru ini lahir untuk menyeimbangkan pengaturan perlindungan terhadap konsumen sekaligus mendorong PUJK agar bisa berkembang dengan baik.
"Ini strike the right balance. PUJK bisa berkembang dengan baik, tapi sisi lain dapat melindungi konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Pelindungan Konsumen Nomor 22/2023, Kamis (22/2/2024).
Oleh karenanya, Rudy menekankan bahwa PUJK harus berperan aktif dan lebih selektif saat melakukan verifikasi data peminjam. Tujuannya, agar tidak terjadi risiko gagal bayar.
"Jangan sampai, debitur nakal ini bisa dilayani karena kalau itu terjadi akan ada risiko di belakangnya," katanya.
Rudy mengatakan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen menjelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi. Hal tersebut merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
"Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan," jelas Rudy.
Selain itu, konsumen juga menolak melaksanakan kewajiban sebagai tercantum dalam perjanjian menggunakan cara ancaman atau kekerasan, konsumen mengalihkan barang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa merujuk dari POJK.
"Ini sebenarnya juga diatur dalam UU Jaminan Fidusia yang di mana kita bisa melakukan tindakan hukum lebih lanjut dan konsumen nakal," ungkapnya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai POJK Nomor 22 Tahun 2023 bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri, tapi tidak melindungi debitur-debitur nakal.
"Nah masyarakat juga harus bersama-sama memerangi debitur yang tidak beritikad baik, karena kenapa? Ekonomi kita sangat bergantung kepada orang-orang baik, kami punya data 97-98% debiturnya baik, jangan sampai yang 2% ini teriak-teriak merasa dilindungi, merasa dia lebih hebat udah minjem dana nggak mau bayar," tegasnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Aktifitas Kontak 157 OJK saat Layani Pengaduan
