Bos OJK Buka Suara Soal Asuransi Kendaraan Listrik

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 22/02/2024 16:55 WIB
Foto: Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyempurnakan aturan mengenai asuransi untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, saat ini belum ada aturan khusus terkait asuransi kendaraan listrik. Namun, saat ini beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.

"Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik," ungkap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, (22/2/2024).


Adapun risiko yang dimaksud antara lain, seperti risiko tegangan tinggi, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

"Penerapan tarif pada produk asuransi saat ini kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda," terang Ogi.

Atas hal ini, OJK menghimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraan listrik.

Perusahaan Asuransi juga dinilai perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rapor Perasuransian, OJK Catat Aset Tembus RP 1.163 Triliun