Banyak yang Tutup, Bos OJK Blak-blakan Soal Nasib BPR ke Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan nasib sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke depan setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) resmi diimplementasikan.
Dian menyebutkan UU PPSK memberikan mandat yang tidak jauh berbeda antara bank umum dan BPR, dengan BPR diperbolehkan melantai di bursa jika memenuhi persyaratan dan boleh mengikuti sistem pembayaran.
"Kita perlu upaya ekstra mempersiapkan BPR untuk betul-betuk siap memegang mandat baru," ungkap Dian dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Selasa (20/2/2024).
Dian menyebut OJK fokus untuk memastikan investor terlindungi apabila BPR resmi masuk ke pasar modal, sehingga perlu memperkuat segala aspek tata kelola, sumber daya manusia (SDM) dan lain sebagainya.
OJK disebut akan mengeluarkan aturan-aturan terkait BPR yang saat ini masih ada dalam pipeline, termasuk terkait penutupan BPR. Dian menyebut ada alasan yang cukup untuk regulator mengurangi jumlah BPR dan bukan semata-mata hanya karena ingin dikurangi.
Dian mencontohkan penerapan aturan single presence policy sehingga individu yang sama yang memiliki 10 BPR pada akhirnya akan digabung menjadi satu BPR dengan 9 kantor cadang.
Selanjutnya dirinya juga menyebut kebutuhan merger oleh sejumlah BPR yang kekurangan modal inti.
"Kita sama-sama tahu BPR harus penuhi ketentuan modal jadi harus merger, jadi kita upayakan konsolidasi," ungkap Dian.
Dirinya juga menyebut sejumlah BPR saat ini menghadapi persoalan lainnya sehingga OJK dan otoritas terkait perlu melakukan upaya penyehatan. Namun, apabila permasalahan di BPR sudah mendasar terkait kecurangan (fraud), Dian menyebut pihaknya harus menutup BPR tersebut agar tidak mengganggu integritas masyarakat terhadap BPR.
Meski banyak BPR yang telah berguguran sejak tahun lalu hingga awal ini, Dian menggambarkan kondisi optimisme terhadap kinerja perbankan modal kecil tersebut.
"Secara umum kinerja BPR bagus bahkan terus tumbuh dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat UMKM," jelas Dian.
Secara umum, menurut Dian pertumbuhan BPR dinilai positif, namun tidak menampik adanya tantangan. Dian menilai penutupan BPR malah menjadi sentimen positif terkait penyehatan industri secara keseluruhan. Hal ini karena persoalan-persoalan mendasar penting untuk diselesaikan secepat mungkin.
Dian menyebut tahun ini akan ada lebih banyak BPR yang ditutup apabila tidak bisa diselamatkan lagi.
"Tahun ini akan ada peningkatan BPR yang ditutup kalau tidak bisa diselamatkan tapi itu kepentingan jangka panjang agar bisa jadi lembaga yg dipercaya dan bisa diandalkan," terang Dian.
Dian menegaskan bahwa upaya penyehatan BPR perlu dilakukan OJK dengan sistematik, dibatu asistensi teknikal untuk pengembangan BPR yang lebih baik.
Sebagai informasi, hingga awal tahun ini sudah ada empat BPR yang diambil alih oleh LPS dan kemudian ditutup oleh OJK.
(fsd/fsd)