Besok Pemilu, Intip Perbandingan Gaji KPPS di Dalam dan Luar Negeri
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilihan umum (pemilu) bakal digelar serentak besok Rabu (14/2/1024). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah siap untuk melakukan pemungutan suara.
Sebagaimana diketahui, KPPS merupakan salah satu badan adhoc KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Belakangan ini, bayaran atau honor mereka menjadi perhatian.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (13/2/2024).
Dikutip dari situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.
Berikut rincian gaji ketua dan anggota KPPS selengkapnya:
Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Sementara itu, rinciannya gaji Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah sebagai berikut:
Ketua PPLN Rp 8,4 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 8 juta
Anggota Rp 8 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 7,5 juta
Sekretaris tetap Rp 7 juta
Pelaksana tetap Rp 6,5 juta
Pantarlih Rp 6,5 juta
Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri tetap Rp 6,5 juta
(fsd/fsd)