
Viral, Intip Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) viral di media sosial. Lantas, bayaran atau honornya pun menjadi perhatian.
Sebagaimana diketahui, KPPS merupakan salah satu badan adhoc KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2023).
Dikutip dari situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.
Berikut rincian gaji ketua dan anggota KPPS selengkapnya:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Dikutip dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:
- mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok Pemilu, Intip Perbandingan Gaji KPPS di Dalam dan Luar Negeri
