Pengumuman Investor! Bursa Tetapkan Hari Libur Saat Pemilu
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilihan Umum (Pemilu) resmi jatuh pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Hari tersebut pun ditetapkan sebagai hari libur bursa.
Direktur Utama BEI Iman Rachman megatakan, hal ini ditetapkan melalui pengumuman bursa No. Peng-00030/BEI.POP/02-2024.
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ujarnya pada Senin, (5/2/2024).
Penetapan hari libur ini ditetapkan merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.
Hari libur juga merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 Tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut merupakan kalender hari libur bursa terbaru:
(fsd/fsd)