HRTA Teken Kontrak Senilai Rp 1,7 T dengan RDKS

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
22 January 2024 10:45
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten perhiasan emas, PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Ekspor Perhiasan Emas dengan RKD Solutions pada 17 Januari 2024.

Mengutip keterbukaam informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), HRTA melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ekspor perhiasan emas dengan RKDS dengan jangka waktu 17 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 dengan jumlah pemesanan 160 kg per bulan atau total pemesanan 1.920 kg perhiasan emas kadar 91,6%.

"Nilai transaksi tersebut diperkirakan sebesar US$ 113,51 juta atau setara dengan Rp 1.774.682 juta," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (22/1).

"Nilai transaksi tersebut lebih dari 20% dari ekuitas perseroan, sehingga transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Manajemen menegaskan, perseroan dengan RKDS tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

"Dampak kejadian, Informasi atau Fakta Material yang diungkapkan oleh Perseroan ini memiliki dampak positif terhadap kinerja produksi dan penjualan perseroan," pungkasnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Emas Rekor & Dekati USD 2.100/Oz, Saatnya Borong?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular