Heboh Deposito Rp13,5 M Lenyap, OJK Minta BVS Lakukan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan dugaan gagal bayar PT Bank Victoria Syariah (BVS) senilai Rp13,5 miliar.
Langkah tersebut sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).
Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan otoritas telah meminta BVS melakukan pembuktian terhadap kasus ini.
"OJK telah meminta Bank melakukan hal-hal yang diperlukan terkait aspek pembuktian dan bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pegawai Bank," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2024).
Menurut Dian, BVS telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bank itu juga disebut akan melaporkan pelaku dari kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia mengatakan prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Sementara terkait dugaan adanya fraud dalam kasus gagal bayar ini, sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen, BVS perlu melakukan proses pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul.
"OJK senantiasa melakukan supervisory action untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko sehingga potensi timbulnya risiko dapat dimitigasi, termasuk risiko penyalahgunaan dana nasabah," ujar Dian.
Seperti diberitaan sebelumnya, perusahaan multifinance PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) menyatakan telah melaporkan BVS kepada OJK dan Polda Metro Jaya terkait permasalahan gagal bayar. Dalam keterbukaan informasi, POLA menyampaikan bahwa deposito dana sebesar Rp13,5 miliar di BVS tidak dapat ditarik.
"Kami menempatkan deposito sebesar Rp13,5 miliar namun saat kami akan menairkan deposito tersebut, BVS menyatakan bahwa deposito tersebut tidak dapat dicairkan. Kami sudah menyurati BVS dan melakukan pengaduan melalui portal APPK OJK dari Februari 2023 sampai saat ini namun deposito tersebut tidak kunjung dapat dicairkan," kata POLA dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (12/1/2024).
Menurut POLA, BVS menyatakan deposito tersebut tidak tercatat dalam sistem mereka padahal perusahaan pembiayaan itu memiliki bukti transfer penempatan deposito ke rekening penampungan BVS. POLA sudah menyerahkan semua dokumen pendukung baik ke pihak BVS, OJK, dan Kepolisian.
"Namun tetap saja BVS menyatakan deposito kami tidak tercatat di sistem BVS dan sampai saat ini menolak mencairkan deposito tersebut," jelas POLA.
Tidak hanya POLA, disebut ada korban lain. Diduga, kasus gagal bayar ini melibatkan fraud dalam internal BVS yang melibatkan karyawannya sendiri.
(fsd/fsd)