Bank Mayapada (MAYA) Kena Sanksi OJK, BEI Ogah Hapus Notasi G

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
12 January 2024 08:40
Bank Mayapada (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Bank Mayapada (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan terkait emiten bank milik Dato Sri Tahir, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) yang diberi notasi G pada ujung kode perdagangan efek bersifat ekuitas.

Sebagai informasi, notasi khusus huruf G tersebut disematkan untuk saham yang perusahaannya mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, notasi G akan dihapus jika Bank Mayapada Internasional telah menyelesaikan kewajiban transaksi terafiliasinya.

Nyoman menjelaskan, saat ini pihak manajemen MAYA sedang berupaya mengikuti peraturan regulator pasar modal terkait transaksi afiliasi. Nantinya, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh BEI.

"Kami akan follow up. Nanti akan ditentukan hasil peninjuan itu sudah cukup atau tidak untuk menghilangkan notasi khusus G," ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Kamis (11/1).

Selain itu, Nyoman menambahkan, pihaknya juga ingin memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh MAYA tidak mengganggu proses aksi korporasi right issue yang tengah berjalan.

"Kalau kami memandang masalahnya mempengaruhi, maka proses right issue-nya juga harus menunggu penyelesaiannya," ungkapnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Perdagangan BEI Tahun 2023 Resmi Ditutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular