Soal Buka Kode Broker, Ini Kata Bos OJK dan Bursa
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan membuka kode broker bagi investor pasar modal Indonesia. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang membidik rumusan baru pelonggaran aturan kode broker itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengatakan, penghapusan kode broker ini sudah sesuai dengan yang dilakukan oleh negara lain.
"Kenapa kok kita menghapuskan kode broker jangan sampai ada follower yang salah ngikutin hanya dari sekuritas ini, atau apa asing segala macam itu," ujar Inarno saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, Selasa, (2/1/2024).
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI Irvan Susandy mengatakan, pihaknya sempat melakukan survei kepada para AB terkait kebijakan penutupan kode broker tersebut. Hasilnya, retail berharap untuk dibuka dan asing berharap ditutup.
Menanggapi hal ini, pihaknya tak menutup kemungkinan membuka data broker lebih transparan namun tetap pembukaannya tidak secara real time.
"Misalnya sesi satu kita keluarin data [brokernya], seperti di sesi akhir. Tapi untuk itu sebenarnya kita lihat dulu," kata dia.
Diketahui, penerapan penghapusan kode broker di running trade telah diberlakukan oleh BEI sejak Desember 2021 lalu. Hal ini dilakukan untuk menerapkan common practise seperti yang dilakukan pada bursa saham lainnya di dunia.
Kini para trader tak bisa lagi mengintip transaksi yang dilakukan oleh broker selama jam perdagangan berlangsung. Namun, transaksi ini masih bisa dilihat di akhir perdagangan setelah semua data terkumpul.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra di antara para pelaku pasar. Tentu para trader yang biasanya menerapkan sistem follow the big money akan panik dengan adanya sistem ini, namun trader dengan penilaian teknikal atau investor jangka panjang tak merasa terganggu dengan penerapan kebijakan baru ini.
Kala itu, BEI mengatakan aturan tersebut diterapkan guna mencegah terjadinya fenomena herding behaviour atau aksi ikut-ikutan beli suatu saham antara satu investor dengan investor lain.
(mkh/mkh)