
Kredit Macet Pinjol Investree Makin Bengkak, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kredit macet perusahaan penyedia pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) tercatat naik signifikan.
Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo InvestreeĀ semakin membengkak atau telah mencapai 12,58%.
Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah 90 hari setelah jatuh tempo. Sebagai catatan, per tanggal 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.
Angka TWP ini melonjak dari awal Desember lalu. Menurut catatan CNBC Indonesia, TWP90 Investree awal Desember lalu tercatat 3,29%. Artinya dalam sebulan angka kredit macet Investree naik nyaris 3 kali lipat.
Rumor Tutup Operasi
Baru-baru ini tersebar isu soal wacana penutupan operasional perusahaan penyedia pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Manajemen pun buka suara terkait hal ini.
Viral di Twitter, akun dengan username @sicupuh menyebarkan tangkapan layar atas informasi yang tersebar di website komunitas start up murzfeed.com. Ia mempertanyakan informasi yang tertulis di situs tersebut.
"Perusahaan ditutup karena pendiri diduga melakukan beberapa penipuan. Juga, mereka menunda gaji karyawan sampai tidak ada yang tahu kapan. Pada dasarnya, mereka menyuruh kita untuk berkemas dan pergi, dan untuk pemberi pinjaman? Mereka seharusnya tidak berharap banyak," sebagaimana tertulis di unggahan tersebut, Sabtu, (30/12/2023).
Menilik lebih jauh, ada pula unggahan oleh Murzfeed's Official Chat Bot dalam situs yang sama. Kali ini pesannya singkat.
"Lender harus bersiap, Perusahaan (Investree) akan tutup," ujarnya pada Sabtu, (23/12/2023).
Terkait hal ini, Direktur Investree Group, Adrian Gunadi menampik isu penutupan operasional perusahaannya tersebut. Ia menyatakan, Investree Indonesia tetap berjalan seperti biasa.
"Negatif, berita itu tidak benar. Tidak ada rencana tutup operasional," tegas Adrian saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.
Lender Teriak Gagal Bayar
Sebelumnya, isu gagal bayar Investree telah beberapa kali viral di media sosial. Terakhir, salah satu influencer membeberkan cerita dirinya saat menjadi korban perusahaan Peer to Peer (p2p) Lending ini.
Salah satu influencer saham dan kripto Andy Senjaya mengatakan, pihaknya terancam rugi ratusan juta setelah menaruh dananya untuk diputar menjadi pinjaman di Investree.
"Ada 9 pinjaman yang belum balik. Telat bayar sampai satu setengah tahun, tidak ada kabar sama sekali. Setiap update cuma bilang lagi ditagih, tapi tidak pernah ada kejelasan," ujar Andy melalui akun instagram @andysenjaya pada Rabu, (22/11/2023).
Andy pun menagih klaim asuransi yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak pinjol tersebut. Namun, ia hanya mendapat jawaban singkat bahwa permintaannya sedang diproses dan harus sabar menunggu.
Setelah unggahannya viral, banyak netizen lain yang mengadu kepada Andy bahwa mereka juga dibebankan potensi gagal bayar investasinya di Investree.
"Mulai Investree tahun 2021, total 160 juta. Return Rp20 jutaan. Yang nyangkut Rp78 juta," jelas salah satu netizen tersebut.
"Nyangkut di Investree delapan pendanaan, dua tahun lebih ga ada kejelasan asuransi gak cair," ungkap Netizen lain.
Upaya Restrukturisasi
Presiden Direktur Investree Adrian Gunadi dalam keterangan kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu mengatakan pihanya telah mengupayakan restrukturisasi kredit bagi peminjam (borrower) yang macet. Namun, tampaknya program tersebut belum maksimal.
"Telah dilakukan dengan mengikuti arahan dari regulator sebagai bagian dari program relaksasi pinjaman yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat pandemi Covid-19. Namun sayangnya, tidak semuanya berhasil. Hanya sektor-sektor tertentu yang mampu bangkit," ujar Adrian kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa, (2/1/2024).
Melalui laman resminya, Investree mengatakan bahwa Lender berhak mendapatkan pengembalian dari klaim asuransi antara 75% hingga 90% dari pokok pinjaman, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan. Sementara periode mulai klaimnya adalah 91 hari kalender sejak pinjaman jatuh tempo.
Namun, Adrian mengaku, asuransi yang dimaksud merupakan manfaat tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh Investree dan pemegang polisnya atas nama Investree. Jika terjadi gagal bayar, maka tidak serta merta langsung dilakukan pengajuan klaim asuransi, melainkan terlebih dahulu akan dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya.
"Pendanaan pinjaman memiliki risiko gagal bayar yang sepenuhnya ditanggung oleh Lender meskipun terdapat asuransi," tandasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree saat ini adalah berdasarkan premi yang Investree bayarkan kepada rekanan asuransi setiap bulannya. Apabila premi tercukupi, maka tentunya permohonan klaim dapat diajukan.
Namun jika premi belum mencukupi, maka pengajuan klaim akan diajukan secara bertahap pada bulan berikutnya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh Investree.
"Investree terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal bagi Borrower dan Lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real-time terkait pendanaan kepada Lender, dan semua ini kami lakukan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree," terang Adrian Gunadi
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditegur OJK & Digugat Lender, Ini Kondisi Teranyar Pinjol Investree