Setahun UU PPSK, OJK Kehilangan Kuasa Penyidik Tunggal

mkh, CNBC Indonesia
Sabtu, 23/12/2023 15:00 WIB
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi menjadi penyidik tunggal dalam kasus pidana sektor jasa keuangan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur hal tersebut. 

Sebagai informasi, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK menyatakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.


Mengutip Detik.com, Sabtu (23/12/2023), menurut MK, pasal tersebut, yang hanya memberikan kewenangan kepada penyidik OJK, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

"Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat scara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'," kata Ketua MK Suhartoyo.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan bahwa bila UU memberikan kewenangan penyidikan kasus pidana kepada lembaga negara lain, hal ini tidak boleh mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian kewajiban untuk membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dengan Polri tidak hilang. 

Adapun judicial review itu diajukan Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV). Para pemohon mengujikan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK.

Penggugat menyatakan kerugian yang dialami karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI atas terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan-seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Dalam pandangan Pemohon I konsekuensi keberadaan ketentuan UU P2SK tersebut, menimbulkan persoalan konstitusional dalam hal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu OJK.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Soal Perlambatan Kredit Perbankan