Ada Ganjalan Ini, Restrukturisasi Jiwasraya Rampung Desember?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
22 December 2023 13:20
Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ditargetkan akan berakhir di tahun ini. Meski saat ini telah memasuki Desember, ternyata masih ada segelintir nasabah yang tidak mau Ikut Program Restrukturisasi tersebut.

Diketahui, masih ada 58 nasabah bancassurance yang tidak mengikuti restrukturisasi karena pihaknya telah menang dalam gugatan pengadilan. Adapun tagihan dari 58 orang tersebut nilainya di bawah Rp 100 miliar.

Sayangnya, nasib nasabah ini masih luntang-lantung. Pasalnya, sejak putusan pengadilan inkracht tertanggal 21 Juli 2021, hingga kini para nasabah belum juga mendapat haknya.

"Agar Nasabah yang tersisa kurang dari 1% dapat diselesaikan pengembalian uang polisnya, apalagi uang Nasabah yang dikorupsi sudah kembali," ujar perwakilan nasabah Inkracht Jiwasraya Machril tertulis, pada Kamis, (21/12/2023).

Para nasabah tersebut pun memohon, sekalipun nasabah tidak ikut dalam program Restrukturisasi, namun mengingat Undang-undang Perasuransian No. 40 Tahun 2014 pasal 42(2), perusahaan perasuransian wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya jika menutup usaha.
"Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK/05/2016 pasal 60 (2a) juga menyebutkan agar tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, peserta atau perusahaan," ujarnya.

Dalam menuntut haknya, Machril dan kawan-kawan berpegang teguh kepada Janji Pemegang Saham Pengendali PT. Jiwasraya (Persero) yaitu Menteri Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020, hal 186.

Dimana tertulis, permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar menyusun Mitigasi risiko atas potensi gugatan pemegang polis eksisting yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi PT. AJS. Dan atas rekomendasi tersebut, Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah akan menindak laniuti dengan menunggu hasil putusan pengadilan kasus PT. AJS.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pengalihan eks pemegang polis PT Jiwasraya (Persero) ke IFG Life rampung pada paling lambat akhir tahun ini atau Desember 2023.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, saat ini proses restrukturisasi masih terus dilakukan. Pihaknya berharap agar seluruh eks pemegang polis Jiwasraya dapat direstrukturisasi.

"Harapan memang ya semua peserta restrukturisasi dan yang tidak setuju ya semua masuk restruk dan semuanya selesai di bulan November atau Desember (2023)," ungkapnya di Hotel Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Senin (6/11).

Hingga September 2023, pengalihan portofolio polis (liabilitas) senilai Rp 31,07 triliun atau sekitar 81% dari keseluruhan liabilitas sudah dialihkan. IFG Life juga tercatat telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 9,12 triliun sampai dengan September 2023.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Nasabah Jiwasraya Tegas Tolak Restrukturisasi, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular