Direksi Kena Tangkap KPK, Manajemen NCKL Buka Suara

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
22 December 2023 12:45
Smelter Harita. (Dok. Harita)
Foto: Smelter Harita. (Dok. Harita)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) buka suara terkait perkara hukum terhadap salah satu anggota direksi perseroan, yaitu Stevi Thomas yang saat ini sedang dalam status perkara penyidikan.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), jenis penjara hukum yang menjerat Stevi Thomas terkait dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi.

Manajemen menegaskan, perkara hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," tulis manajemen, Jumat (22/12).

Manajemen menambahkan, perseroan akan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Stevi Thomas Direktur External Relation PT Trimegah Bangun Persada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Disebutkan, Stevi diduga memberikan uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harita Buka Suara Soal Pemeriksaan Direktur Oleh KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular