Harita Nickel (NCKL) Mau Right Issue dan Buyback Rp1 T

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
18 July 2024 11:50
Dok Harita Nickel
Foto: Dok Harita Nickel

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tambang nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel berencana melakukan sejumlah aksi korporasi tahun ini. Antara lain, pembelian kembali saham (buyback) dan rights issue, yang keduanya sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar bulan Maret lalu.

Dalam rencana rights issue tersebut, perusahaan maksimum menerbitkan 18,92 juta saham atau 30%, dengan nilai nominal Rp100 per unit. Sementara untuk buyback saham, Harita Nickel menganggarkan maksimal Rp1 triliun.

Namun, belum jelas berapa harga pelaksanaan dari kedua aksi korporasi tersebut, serta waktu pelaksanaannya. Harita Nickel pun memberikan penjelasan melalui keterbukaan informasi terkait waktu pelaksanaan kedua rencananya.

"Rencana buyback Perseroan akan didasarkan pada harga saham pada saat Perseroan melaksanakan kegiatan pembelian kembali saham perseroan," ujar Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (18/7/2024).

Ia memaparkan kisaran jumlah saham yang dibeli sebesar 1% hingga 2% saham, atau sebanyak 630 juta hingga 1,26 miliar saham.

Terkait waktu pelaksanaan, Franssoka mengatakan Harita Nickel masih mempertimbangkan waktu terbaik. Kemudian, ia mengungkapkan pihaknya juga masih mempertimbangkan opsi-opsi terbaik untuk metode pengalihan saham buyback.

Sementara terkait rights issue, Franssoka menyampaikan pihaknya masih dalam tahap negosiasi akhir dengan pihak-pihak terkait serta menunggu keputusan akhir dari manajemen NCKL.

Seperti diberitakan sebelumnya, Harita Nickel hendak melakukan akuisisi tambang nikel baru pada tahun ini. Untuk mendorong aksi tersebut, Perseroan akan melaksanakan right issues untuk menggalang dana tersebut.

Aksi tersebut telah mendapat dukungan pemodal 99,96% alias 58,74 miliar saham dengan tingkat kuorum kehadiran 99,96%. Investor juga menyetujui rencana perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar sehubungan dengan hasil pelaksanaan dari peningkatan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harita Nickel (NCKL) Tambah Modal, Bakal Terbitkan 30% Saham Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular