Sidang Class Action Ricuh, Satu Korban Wanaartha Meninggal

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 19/12/2023 18:30 WIB
Foto: Sidang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Atas Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life. (CNBC Indonesia/Mentari Puspandini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang gugatan perwakilan kelompok (class action) atas kasus gagal bayar asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) berakhir ricuh pada hari ini, Selasa, (19/12/2023). Kericuhan ini pun memakan korban jiwa.

Salah satu perwakilan korban Wanaartha berinisial E mengatakan, terjadi kericuhan antara nasabah dengan pihak kuasa hukum tergugat, antara lain Wanaartha Life, OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kejaksaan Agung.

Di tengah kericuhan tersebut, salah satu nasabah berinisial D tersulut emosi sehingga diduga mengalami serangan jantung sehingga pingsan. Setelah pingsan, korban tersebut dilarikan ke Rumah Sakit, namun di jalan nyawanya tak tertolong.


"Pak D meninggal dunia tadi pasca sidang Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus)," ujar E kepada CNBC Indonesia, Selasa, (19/12/2023).

Pihak CNBC sudah mencoba untuk menghubungi perwakilan kuasa hukum Wanaartha atas kasus ini. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.

Dalam gugatan ini, para korban menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugiannya di Wanaartha. Setidaknya nilai kerugian yang tercatat dari para penggugat tersebut sebanyak Rp822 miliar, yang berasal dari 1.165 polis.

Sebelumnya, kasus gagal bayar Wanaartha telah bergulir lebih dari 4 tahun. Adapun jumlah kerugiannya ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?