TUGU Mau Genjot Asuransi Kredit Setelah Aturan Baru Terbit
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten asuransi anak usaha Pertamina PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) berharap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) soal asuransi kredit yang akan diterbitkan bulan ini, dapat mendorong pertumbuhan premi di tahun 2024.
Direktur Teknik TUGU SudarlinĀ mengatakan asuransi kredit masih sangat rendah yakni di bawah 5% dari keseluruhan portofolio bisnis.
"Di TUGU sendiri, bisnis dari asuransi kredit masih sangat rendah, yaitu di bawah 5% dari total portfolio bisnis. Dan ini pun kami masih fokuskan kredit untuk industrial jadi bukan consumer," jelasnya pada acara public expose TUGU secara virtual, Senin (11/12/2023).
Maka dari itu, Sudarlin mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan ini dan akan segera mendalami perkembangannya.
Ia memaparkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan pertumbuhan asuransi kredit sebesar 29% secara tahunan (yoy) dan pertumbuhan klaimnya sebesar 21% yoy pada kuartal III-2023.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa POJK Asuransi Kredit bakal mengatur kewajiban pembagian risiko antara kreditur dengan asuransi sebesar 25% banding 75%. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut peraturan ini memberi penguatan mitigasi risiko dan tata kelola perusahaan asuransi.
"Beberapa substansi yang diatur adalah kewajiban pembagian risk sharing antara kreditur dengan asuransi sebesar 25% dan 75%. Ketentuan ini untuk memberikan suatu penguatan mitigasi risiko dan tata kelola perusahaan asuransi," ujar Ogi di konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023, Senin (4/12/2023) lalu.
Dia mengatakan peraturan POJK Asuransi Kredit ditargetkan akan diterbitkan pada Desember ini.
"POJK melalui proses rule making dan akan diharmonisasikan dengan Kemenkumham, direncanakan bulan Desember ini diharapkan POJKnya keluar," kata Ogi.
(mkh/mkh)