Sinyal Kuat OJK Buka Gembok Izin Pinjol
Jakarta, CNBC Indonesia - Kurang lebih sudah tiga tahun berjalan sejak pemberian izin pelaksana pinjaman online atau pinjol peer to peer (P2P) lending dibekukan 2020 lalu. Kini, regulator berencana untuk membuka gemboknya, tetapi tidak untuk seluruh sektor pembiayaan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan pembukaan izin baruakan diberikan kepada P2P lending atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI) sektor produktif dan UMKM.
"Kebijakan pembukaan moratorium khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM," jelas Agusman daam keterangan tertulis, Kamis, (7/12/2023).
Selain itu, dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman LPBBTI/P2P Lending ke sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), OJK akan mengamandemen POJK 10/2022 untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman.
"[Amandemen juga akan] menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM," jelas Agusman.
Sebelumnya Agusman semat menargetkan moratorium izin baru bagi layanan fintech peer to peer (P2P) lending akan dibuka pada 2024. Pembekuan pemberian izin ini baru akan dibuka jika industri telah memenuhi sejumlah pertimbangan, termasuk ketentuan permodalan.
"Belum dibuka karena masih pemebenahan di dalam. Karena kemarin saja masih ada yang belum sanggup ekuitas minimumnya Rp 2,5 miliar. Jadi masih pembenahan internal," ujar Agusman saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (10/11/2023)
Selain itu, Agusman menilai bahwa izin baru untuk pinjol belum dibuka karena masih menunggu peluncuran pusat data fintech lending (Pusdafil).
(mkh/mkh)